Seabank Indonesia Bukukan Laba Setelah Pajak Rp 97 M di Kuartal

IDR 10,000.00

pajak 88 Pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, dapat dilakukan melalui perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang. Laba sebelum pajak di kuartal I mencapai Rp124 miliar, dan laba setelah pajak sebesar Rp97 miliar. Pertumbuhan ini ditunjang oleh peningkatan

pajak toto, Perseroan membukukan laba setelah pajak sebesar Rp 97 miliar pada kuartal I tahun 2025. Pada periode tersebut, Seabank meraih kenaikan laba.

Quantity:
pajak 88